Bareskrim tetapkan 3 pelaku prostitusi anak buat gay jadi tersangka

AR, U dan E ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Bareskrim tetapkan 3 pelaku prostitusi anak buat gay jadi tersangka
Muncikari penjual anak ke kaum gay. ©2016 Merdeka.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay sebagai tersangka. AR, U dan E ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan."Hari ini kita sudah menetapkan 3 tersangka, pertama AR, yang kita lakukan penangkapan pada Selasa. Kemudian U, kemudian saudara E," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).Agung menegaskan jika kasus ini bakal terus dikembangkan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi anak itu.Mengingat, kasus prostitusi anak buat gay tersebut tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata. Melainkan, nasib anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual.Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sampai sejauh ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan identifikasi untuk kepentingan penyidikan."Kita kenakan, persangkakan Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak. Kita sedang identifikasi hal-hal lain penyidikan," pungkas Agung.Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.U memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi