Penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai pernyataan yang diungkapkan saksi ahli Prof Sarlito Wirawan Sarwono pada akhirnya mengatakan pernyataan dirinya belum bisa dipastikan. Namun dia kecewa karena jaksa penuntut umum hanya mengandalkan keterangan ahli tanpa membeberkan fakta."Jadi dugaan kemungkinan ada dan diakui tak ada tafsir tunggal. Soal gerak-gerik itu dia kan awalnya berpendapat Jessica memasukkan sesuatu, ternyata itu kan dulu. Setelah lihat perkembangan, betul atau tidak sianida, saya tak bisa pastikan. Pernyataan Sarlito tak masalah," papar Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Kamis (1/9).Otto juga tak mempermasalahkan pandangan Sarlito yang mengungkapkan berdasarkan pandangan orang awam. Sebab saat ini pun 60 persen orang awam di Indonesia telah menyatakan Jessica tak bersalah."Pendapat awam kan di Indonesia kan sudah 60 persen menyatakan tidak bersalah dan 40 persen menyatakan bersalah. Jadi kalau orang mengambil keputusan itu setiap orang. Di keluarga kan ada berbeda. Bapak nyatakan bersalah, ibu tidak," kata Otto.Sementara itu dalam persidangan berikutnya yakni pada tanggal 5 September 2016, Otto belum memastikan akan memanggil psikolog Rini Wowor. Sebab psikolog Rini Wowor merupakan saksi dari jaksa."Itu kan saksi dari jaksa. Jaksa harus panggil. Yang membuat kami tak puas, cukup banyak ahli saksi, fakta tapi enggak diajukan," ujar Otto.
Otto kecewa sikap jaksa yang hanya andalkan ahli, bukan ungkap fakta
Otto tak mempermasalahkan kesaksian Sarlito selaku ahli dalam persidangan kali ini.
Advertisement
Rekomendasi