Sembilan di antara 9.081 penerima remisi pada perayaan 17 Agustus 2016 di Sumut merupakan narapidana (napi) perkara korupsi. Tidak satu pun dari kesembilan napi itu yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. "Kesembilan warga binaan atau narapidana itu memperoleh remisi terkait PP No 99 Tahun 2012. Pemotongan masa tahanannya bervariasi, antara 2 bulan hingga 3 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Maroloan J Baringbing, Selasa (16/8).Para penerima remisi ini dinilai telah memenuhi persyaratan, khususnya yang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP No 99 Tahun 2012. Selain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, mereka juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan. "Kesembilan napi ini telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi," jelasnya.Remisi akan diberikan secara simbolis di Lapas Tanjung Gusta Medan tepat pada perayaan 17 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00WIB. "Pemberian remisi ini rencananya akan dihadiri Gubernur Sumut dan pejabat lainnya," bebernya.Saat ini narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 23.960 orang. Dari jumlah itu , 9.081 napi mendapatkan remisi. Sebanyak 8.675 di antaranya mendapat pemotongan masa tahanan (remisi umum I/RU I) dan 406 napi lainnya langsung bebas (RU II).
9 Koruptor di Sumut juga dapat remisi
Pemotongan masa tahanannya bervariasi, antara 2 bulan hingga 3 bulan.
Advertisement
Rekomendasi