Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi tertulis kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait pernyataannya di siaran salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung organisasi HMI dan KAHMI. Saut dinilai telah melakukan pelanggaran sedang peraturan KPK."Dia terbukti melanggar kode etik. Karena itu kita menjatuhkan sanksi peringatan tertulis yakni yang bersangkutan harus memperbaiki sikap dan perilakunya," ujar Ketua Komite Etik KPK, Buya Syafi'i Maarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8).Syafi'i menambahkan, bahwa Saut Situmorang harus lebih hati-hati fan santun dalam menjalin hubungan kepada kelompok (organisasi) sehingga marwah KPK tetap terjaga."Kita berharap yang bersangkutan mengutamakan sikap santun, dan tahu apa yang patut dilakukan maupun yang tidak pantas dilakukan," tegasnya.Mudah-mudahan, sambung Syafi'i, dengan peristiwa ini semua pihak bisa memahami dan tetap bekerjasama dengan KPK, para pimpinan agar menjaga martabat dengan sikap yang bagus."Sehingga lembaga KPK yang akan datang akan lebih tenang, kompak dan tidak dibebani dengan masalah seperti ini," harap Buya syafi'i.Diketahui Komite Etik KPK ini dibentuk pada 29 Juli 2016 dan telah digelar sidang selama 4 kali. Komite etik ini terdiri dari 7 orang. 2 orang dari internal KPK dan 5 orang dari luar internal KPK yang di ketuai oleh Syafi'i Maarif, anggotanya yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.Pada kesempatan yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Saut Situmorang mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf."Saut Situmorang sudah meminta permohonan maaf. Diputuskannya komite etik ini diharapkan KPK bisa lebih baik," tutupnya.
Langgar peraturan sedang, Saut Situmorang diberi sanksi tertulis
Agus Rahardjo mengatakan bahwa Saut Situmorang mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf.
Rekomendasi