Masa penahanan lima tersangka suap Pengadilan Tipikor Bengkulu diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa tahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan."Hari ini dilakukan perpanjangan masa tahanan dengan tersangka JP, T, BAB, SS dan ES," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (10/6).Yuyuk mengatakan perpanjangan masa tahanan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka untuk proses penyidikan.Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bachsin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas. Dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Masa tahanan 5 tersangka suap PN Tipikor Bengkulu diperpanjang
Perpanjangan masa tahanan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka.
Advertisement
Rekomendasi