Jadi tersangka, 2 Hakim PN Bengkulu diberhentikan sementara

MA juga telah memberhentikan Panitera PN Bengkulu, yakni Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Mohammad Yudha Prasetya
Jadi tersangka, 2 Hakim PN Bengkulu diberhentikan sementara
gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara waktu, dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diberhentikan oleh MA, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu oleh KPK."Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei 2016, memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim," ujar juru bicara MA, Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (31/5)."Dan juga memberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," katanya menambahkan.Selain itu, Suhadi juga mengumumkan bahwa MA telah memberhentikan pula Panitera PN Bengkulu, yakni Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu, yang dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.Selain ketiga orang tersebut, lanjut Suhadi, MA juga telah memberhentikan Royani yang menjadi ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan."Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah," ujar Suhadi."Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS," pungkasnya

Rekomendasi