Hijrah ke Kejaksaan Negeri Jakpus, Jessica tak berhenti menangis

Jessica dikawal ketat petugas kepolisian dari Subdit Jatanras.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Hijrah ke Kejaksaan Negeri Jakpus, Jessica tak berhenti menangis
Jessica di Polda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/ronald

Sekitar pukul 10.35 WIB, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna Salihin, diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dikawal lima unit mobil polisi serta satu unit voorrijder.

Pantauan merdeka.com, Jessica menggunakan baju lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi hitam dipadukan dengan celana jeans berwarna biru dan menggunakan sandal jepit.

Tak sepatah kata terlontar dari mulut Jessica. Dia terus menunduk saat sorot kamera wartawan mengarah padanya. Jessica dikawal ketat petugas kepolisian dari Subdit Jatanras. Namun tidak nampak Bostam, pengacara Jessica.

Jessica menaiki kendaraan minibus berwarna abu-abu dan dikawal delapan petugas polisi, diantaranya empat Polwan yang dan empat petugas dari Jatanras yang menggunakan rompi anti peluru dan dilengkapi senjata.

Semua barang-barang Jessica ketika menghuni rutan Polda Metro Jaya seperti bantal, kasur lipat serta pakaian, juga dibawa.

Sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jessica terlebih dahulu dibawa ke Gedung Utama Polda Metro Jaya. Di situ, pihak kepolisian merilis 37 barang bukti dari kasus tersebut. Saat ditampilkan dihadapan awak media, Jessica menghadap kebelakang.

Dalam rilis tersebut, turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriyawan.

Sekitar pukul 10.53 WIB, Jessica tiba di Kejari Jakarta Pusat. Jessica tampak menangis saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menantinya sejak pagi.

Sempat terjadi keributan antara polisi yang mengawal Jessica dengan awak media. Polisi tidak memberikan kesempatan pada awak media untuk mewawancarai Jessica.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.

"Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).

Sementara itu, usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Kedatangan Krishna diketahui untuk membahas berkas perkara tersangka Jessica setelah dinyatakan rampung (P21), serta penyerahan tahap duanya.

"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).

Mendengar kabar kasusnya telah P21, Jessica langsung syok hingga menangis di ruang tahanan.

"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).

Rekomendasi