Bea Cukai gagalkan penyelundupan hewan senilai Rp 21 miliar

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi tersebut yang dibawa dari beberapa negara.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Bea Cukai gagalkan penyelundupan hewan senilai Rp 21 miliar
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti berupa gading gajah yang dibawa penumpang saat konpers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (26/5). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan hewan dari beberapa negara seperti gading gajah, kura-kura, ular, burung, dan anak lobster dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar lebih. ©2016 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi