Gadaikan barang curian mendiang Feby, Eko belanja baju hingga susu

Pelaku adalah pekerja alih daya yang masa kontraknya sudah berakhir.

Aryo Putranto Saptohutomo
Gadaikan barang curian mendiang Feby, Eko belanja baju hingga susu
Pelaku pembunuhan mahasiswi UGM. ©2016 Merdeka.com/kresna

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Eko Agus Nugroho (26) warga Wonokromo, Pleret, Bantul, yang membunuh seorang mahasiswi jurusan Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada, Feby Kurnia. Menurut polisi, usai membunuh, Eko kemudian mencuri barang-barang milik korban dan menjualnya buat membiayai keperluan lain."Oleh pelaku hasil gadaian itu dibelikan pakaian, rokok, bensin dan susu," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (4/5).Menurut Ghani, Eko merupakan pekerja kontrak kebersihan kampus."Sementara diketahui motif pelaku hanya ingin menguasai barang-barang milik korban. Kami masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sesungguhnya," ujar Ghani.Ghani mengatakan, Eko ditangkap aparat Kepolisian Resor Sleman di depan rumah pelaku di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Selasa (3/5), pukul 16.45 WIB.Kepala Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Yulianto mengatakan, Eko mengaku melihat Feby datang ke ruang kelas kampus itu, pada Kamis (28/4), pukul 06.00 WIB.Yulianto melanjutkan, saat Feby keluar kelas menuju kamar mandi, Eko menguntitnya dari belakang. Ketika sampai kamar mandi, Eko langsung mencekik Feby hingga meninggal dan terjatuh di lantai."Setelah terjatuh di lantai, pelaku membopong korban masuk kamar mandi lalu dikunci dari luar," kata Yulianto, seperti dilansir dari Antara.Yulianto menyampaikan, beberapa barang korban dibawa pelaku antara lain catu daya (power bank) dan telepon seluler. Barang-barang itu digadaikan oleh pelaku senilai Rp 650 ribu.Jenazah Feby ditemukan oleh satpam kampus di Lantai 5 Gedung S-2 dan S-3 FMIPA UGM, Senin (2/5) petang. Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 365 KUHPidana tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal, dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yulianto.Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM, Pekik Nurwantoro mengatakan, EA merupakan tenaga alih daya (outsource) yang telah habis masa kontraknya sejak Sabtu (30/4)."Kami tidak tahu karakter pelaku karena dia kan outsourcing dari perusahaan tertentu, yang melakukan seleksi mereka. Setelah ini kami akan lebih selektif lagi," kata Pekik.

Rekomendasi