Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas

Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya meminta agar dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya meminta agar dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.Sebab, kata dia, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas. "Di dalam surat dakwaan itu tidak jelas betul dimana locus delecti dari peristiwa ini. Padahal locus delicti ini berkaitan dengan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (126/4).Lebih lanjut Yusril menerangkan dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan dengan jelas Ongen melakukan kejahatan. Tetapi berdasarkan keterangan Ongen, foto Jokowi dengan Nikita Mirzani ‎yang diunggah melalui akun Twitternya itu dilakukan saat tersangka itu dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat."Ada beberapa tempat. Kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara, Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan," tutur dia.Seharusnya kata dia perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena, pengadilan tersebut memiliki wewenang mengadili kasus locus delictinya berada di luar yurisdiksi pengadilan."Karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili misalnya orang melakukan kejahatan di luar negeri," jelas Yusril.Eksepsi yang ‎kedua, Yusril mengatakan dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak jelas, apakah masuk delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi."Kalau ini delik pornografi, ya foto ini sudah lama ada, bukan dibuat sama Ongen. Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto pornonya siapa? Yang pelaku foto kan Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno turut disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," terang Yusril.Untuk itu, Yusril meminta agar kasus tersebut diberhentikan atau tidak dilanjutkan. Sebab, kasus dengan dakwaan yang tidak jelas ini justru akan memermalukan institusi pemerintahan dan institusi penegak hukum.

Rekomendasi