Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4). Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen mengungkapkan, dalam kasus ini ada pihak yang membela Presiden Joko Widodo secara berlebih-lebihan.Bahkan, kata Yusril, dakwaan terhadap Ongen terkesan dipaksakan. "Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina Presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sementara itu, dakwaan yang diterima Ongen justru UU Pornografi dan UU ITE. ""Jadi ya pertanyaannya apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hastag oleh Ongen papa minta lonte itu dianggap jadi porno?" ungkap Yusril.Sebelumnya, Ongen disidang karena mengunggah gambar Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte dalam akun Twitternya @ypaonganan. Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Menurut Yusril, dalam kasus ini ada pihak yang membela Presiden Joko Widodo secara berlebih-lebihan.
Advertisement
Rekomendasi