PPP kubu Djan Faridz, menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly dengan tuntutan Rp 1 triliun ganti rugi. Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah mengutus Jaksa Agung untuk menghadapi gugatan tersebut. "Sudah diserahkan pada Jaksa Agung, tapi saya kira ya kita lihat lah soal hukum," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3). Luhut menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum memiliki strategi untuk menghadapi gugatan tersebut. Sebab, Luhut menyebut Presiden Jokowi belum mengetahui bahwa PPP kubu Djan Faridz telah melayangkan gugatan. "(Presiden) belum tahu. Kita masih mengatur di bawah dulu, setelah itu baru terakhir Presiden," ujarnya. Seperti diketahui, melalui Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Pemerintah utus Jaksa Agung hadapi gugatan PPP kubu Djan Faridz
Luhut menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum memiliki strategi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Advertisement
Rekomendasi