Saipul Jamil memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (16/3). Bang Ipul sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi pencabulan terhadap pria berinisial AW. Jika terbukti tak bersalah, Bang Ipul tak segan-segan melaporkan balik AW.
"Kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun karena telah memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kuasa Hukum Bang Ipul, Nazarudin Lubis di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Disinggung kemungkinan penyelesaian persoalan melalui jalur damai, Nazarudin tak menutup peluang itu. "Pada dasarnya kita enggak masalah ada jalur damai atau tidak, kita tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban mengaku memiliki bukti foto. Namun, kata dia, itu tidak bisa dijadikan bukti kuat.
"Yang kami tahu ada bukti foto, selain foto katanya ada saksi, ya silakan. Yang dimaksud itu saksi yang melihat terjadinya tindak pidana. Tapi semua itu masih sulit dijadikan alat bukti. Ya kita lihat saja, jika tidak bisa membuktikan dalam laporan ini maka akan kami laporkan balik," tutupnya.