Eks Wali Kota Makassar hanya divonis 4 tahun, KPK ajukan banding

KPK menuntut Ilham Arief Sirajuddin delapan tahun penjara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Eks Wali Kota Makassar hanya divonis 4 tahun, KPK ajukan banding
Ilham Arief Sirajuddin ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Ilham merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM kota Makassar 2006-2012."Iya pasti banding. Karena standarnya KPK kan kalau kurang dari 2/3 banding," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Senin (29/2).Meski sudah pastikan akan ajukan banding, penuntut dari pihak KPK belum melaporkan ulasan atau materi apa yang akan diajukan banding. Namun Agus mengatakan, besok sudah rampung dalam proses pengajuan banding tersebut."Besok. Biasanya penuntut lapor ke kita, penuntutnya sudah ada usulannya biasanya (vonis) kurang dari 2/3 banding ya kita akan setujui usulannya," pungkasnya.Seperti diketahui, Ilham hari ini divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsidier kurungan 3 bulan penjara, oleh ketua majelis hakim Tito Suhud.Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Rekomendasi