Terdakwa kasus korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin mengatakan, kasusnya diungkap karena adanya upaya politisasi yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ilham juga menilai dirinya dijadikan sebagai korban penganiayaan."Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya alami ini sebagai bentuk 'penganiayaan'. Bahkan, saya menyebutnya sebagai 'penganiayaan yang istimewa'. Saya mencerna, di belakanh semangat penjeblosan saya, yang ketika itu dipimpin oleh sosok Ketua KPK, Abraham Samad, sebagai upaya politisasi," kata Ilham dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/2) malam."Upaya politisasi itu sangat jelas terlihat sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka sehari menjelang serah terima jabatan Walikota Makassar atau masih dalam tahapan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013," tambahnya.Padahal menurutnya, secara hukum dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka. "Bahkan, belum menjalani proses persidangam di Pengadilan Tipikor," bebernya.Dirinya pun berharap kepada majelis hakim agar pembelaannya ini dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan vonis terhadap dirinya. "Tentu saja saya berharap kiranya majelis hakim yang mulia berkenan menjadikan pertimbangan," harapnya.Pada 16 Februari 2016, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU KPK. Ilham Arief Sirajuddin pun dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.Selain itu, jaksa meminta hakim Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.505.000.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
Mantan Walkot Makassar sebut kasusnya dipolitisasi Abraham Samad
Ilham juga menilai dirinya dijadikan sebagai korban penganiayaan.
Advertisement
Rekomendasi