Terdakwa kasus kasus korupsi perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin dalam pledoinya yang berjudul 'Demi air warga Makassar saya jadi korban konspirasi politik' meminta kepada Majelis hakim, Tito Suhud agar dirinya tidak dihukum berat. Ilham mengatakan jika dirinya memang bersalah rela untuk dihukum."Kepada majelis hakim yang mulia, saya memohon sekiranya jika saya memang bersalah dalam kasus ini, berdasarkan keyakinan majelis hakim yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada, sesuai alat bukti surat," ucapnya saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2)."Maka hukumlah saya dengan hukuman yang layak dan patut dengan nilai perbuatan yang saya lakukan seadil-adilnya," tambahnya.Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah. "Namun jika dilihat dari fakta persidangan saya tidak bersalah tidak berbuat melanggar hukum," bebernya.Ilham pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan fitnah yang dirasakan oleh dirinya. "Karena saya tidak pernah takut hukuman dunia yang sifatnya sementara, saya lebih takut hukuman akhirat yang kekal," tandasnya.Dari pantauan merdeka.com sidang pembacaan pledoi masih berlangsung. Tidak hanya Ilham yang akan membacakan pledoi, kuasa hukum Ilham Sirajudin pun akan membacakan nota pembelaan dengan 307 halaman.Pada 16 Februari 2016, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU KPK. Ilham Arief Sirajuddin pun dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.Selain itu, jaksa meminta hakim Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.505.000.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.Diketahui, Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai jaksa, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp 45,844 miliar.
Bacakan pledoi, eks Walkot Makassar siap dihukum jika bersalah
Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah.
Advertisement
Rekomendasi