Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik mantan bos PT Jaya Nusantara, Harry Jaya dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Diduga kuat, Harry Jaya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka tersebut. Bahkan, diakuinya Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap Haryy Jaya."Ada pencekalan. Sudah dicekal, yang dicekal Harry Jaya. Di sini belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).Meski demikian, Prasetyo tidak mau menyebut secara gamblang jika orang yang akan menyandang status tersangka itu Harry Jaya. "Jadi di sini kita sudah melihat siapa yang potensial jadi tersangka, teknisnya tanyakan pada pidsus," ujar dia.Mantan politikus NasDem ini juga mengungkapkan kalau Kejagung akan mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Harry Tanoesoedibjo. Namun, dia tidak mau merinci kapan bos MNC Group itu diperiksa."Nanti tanya kepada Jampidsus, jangan tanya saya. Itu teknis daripada penyidik," ungkap dia.Disinggung perihal pemberitaan kasus Mobile 8 yang menyudutkan Kejagung, Prasetyo menolak berkomentar. "Biar aja dia capek sendiri. Saya yakin masyarakat sudah kritis," tandas dia.Diketahui, saat dugaan korupsi ini menyeruak, pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, sampai sejauh ini, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan.Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar."PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
Kantongi nama calon tersangka, Kejagung cekal bos PT Jaya Nusantara
Diduga kuat, Harry Jaya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Advertisement
Rekomendasi