Arief Sirajuddin sebut proyek instalasi PDAM Makassar sesuai aturan

"Secara alam, saya sebagai wali kota, ketika ada swasta menawarkan diri, ya saya hayo."

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Arief Sirajuddin sebut proyek instalasi PDAM Makassar sesuai aturan
Ilham Arief Sirajuddin ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan, proyek instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014 telah sesuai mekanisme, yakni melalui pelelangan. Dari pelelangan tersebut, terpilih pihak ketiga, yakni PT Traya Tirta.Arief menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012."PT Traya Tirta itu pihak ketiga. BUMD bisa mengutang, pihak ketiga bisa menawarkan diri melalui mekanisme pelelangan. Yang dilakukan PDAM itu seleksi pembobotan. Jadi kalau mau dibilang pelelangan boleh, dari situlah muncul PT terakhir," kata Arief dalam persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).Arief menjelaskan, sebagai wali kota, ketika ada pihak swasta yang menawarkan diri mengerjakan sebuah proyek, dirinya mempersilakan. Namun pihak swasta tersebut harus mengikuti proses lelang."Secara alam, saya sebagai wali kota, ketika ada swasta menawarkan diri, ya saya hayo."Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi