ICW desak KPK usut dugaan pemerasan pada pembentukan Bank Banten

Peran legislatif seharusnya mengawasi, tetapi malah ikut menjadi bagian dari perilaku korupsi.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
ICW desak KPK usut dugaan pemerasan pada pembentukan Bank Banten
ICW. ©2015 merdeka.com

Ramai-ramainya anggota DPRD Banten mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten pada APBD 2016, menjadi bukti banyaknya anggota DPRD Banten yang terlibat dalam kasus tersebut.Menanggapi hal tersebut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mendesak kepada KPK tetap memproses secara hukum para anggota DPRD banten tersebut yang mengembalikan uang."Kita tahu anggota DPRD ramai-ramai mengembalikan uang yang diduga suap. Dalam hukum jelas bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya," ujar Koordinator ICW, Ade Irawan, Rabu (10/2).Ade mengatakan isu yang berkembang dalam kasus Bank Banten ini adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak legislatif, dan pengembalian uang tersebut seharusnya menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut."Ini isu besarnya adalah dugaannya legislatif memeras, KPK harus menjadikan ini sebagai pintu pembuka untuk mengusut itu. Kita tahu lah proses penganggaran ada peluang negosiasi. Harusnya itu pintu masuk untuk memberantas itu," kata Ade.Peran legislatif seharusnya mengawasi proses pembentukan Bank Banten, bukan malah ikut menjadi bagian perilaku korupsi."Mestinya mengawasi, tetapi malah ikut ambil bagian untuk minta uang," tukasnya.Menurutnya, kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut bukan yang pertama, bahkan di Sumatra Barat sebanyak 43 anggota DPRD periode 1999-2004 dijadikan tersangka dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar."Ini bukan kasus baru, beberapa tahun lalu di Sumatra Barat banyak anggota DPRD yang ditetapkan tersangka, tidak ada masalah. Tentu saja KPK harus berani untuk ini (usut kasus Bank Banten),"ujarnya.

Rekomendasi