Rio Capella: Lupa kembalikan Rp 200 juta, saya masuk penjara

Dari uang Rp 200 juta itu, Rio mengaku memberikan Rp 50 juta kepada Sisca.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Rio Capella: Lupa kembalikan Rp 200 juta, saya masuk penjara
Sidang Rio Capella. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Mantan anggota DPR Rio Capella memberikan kesaksian terkait uang suap yang diterimanya dari terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy yang diduga untuk mengamankan kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, Rio membantah sengaja meminta Rp 200 juta dari Evy. Bahkan, Rio mengaku sudah berniat mengembalikan uang itu ke Evy.

"Bulan Juni, saya minta sopir dikembalikan ke Sisca. Itu sebelum umrah," kata Rio saat bersaksi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).

Sepulang umrah Rio kaget karena sopirnya, Jupanes Karwa, belum mengembalikan uang itu. Saat ditanya keseriusannya mengembalikan uang suap, Rio berdalih sibuk sehingga belum sempat mengembalikan.

"Sisca tidak sempat saya hubungi. Saya lupa, enggak mikir ke sana karena saat itu sibuk urus pilkada," bebernya.

"Gara-gara itu kan saya masuk penjara karena tidak kembalikan," bebernya.

Mantan Sekjen Partai NasDem ini secara tegas membantah jika uang itu disebut untuk mengamankan kasus suap bansos yang menyeret Gatot dan Evy. "Saya pikir, ya uang ngopi-ngopi. Ini uang biasa saja," pungkas Rio.

Dari uang Rp 200 juta itu, Rio mengaku memberikan Rp 50 juta kepada Sisca. Rio beralasan, uang tersebut sebagai bentuk perhatian Rio sebagai teman. Rio mengaku tidak berusaha mencari tahu uang itu digunakan untuk apa.

"Dia menceritakan sekolah anaknya, kemudian secara teman, saya bantu. Karena saya enggak ada duit cash, saya pakai itu," jelasnya.

Untuk diketahui, mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan istri keduanya Evy melalui tangan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Uang itu diduga untuk memuluskan kasus yang membelit Gatot yaitu perkara Bantuan Sosial yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Rio pun sudah divonis oleh majelis hakim, 20 Desember 2015. Rio divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Rekomendasi