Empat pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus suap Bank Banten

Dalam penyelidikan kasus ini sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Banten telah diperiksa KPK.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Empat pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus suap Bank Banten
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Empat pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019 kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten. Empat pimpinan DPRD dimintai keterangannya itu Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, Hj Muflikhah, Wakil Ketua DPRD Banten, Hj Nuraeni, dan Wakil Ketua DPRD Banten, Ali Zamroni.Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Para legislator ini akan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi tersangka, Ricky Tampinongkol. Pemeriksaan terhadap keempat legislator ini dilakukan lantaran penyidik KPK dinilai mereka mengetahui proses pengesahan Peraturan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016, termasuk mengenai rencana pembentukan Bank Banten yang dananya berasal dari APBD Banten."Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," ujar Yuyuk, Kamis (21/1).Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Banten menerima suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten, setelah salah satu tersangka yakni Tri Satriya Santosa, yang juga anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Setelah pemeriksaan, secara tersirat Tri mengatakan masih ada anggota DPRD Banten lainnya yang menikmati cipratan uang proyek tersebut."Kan ada pengembalian uang ke KPK. Kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri sambil pergi meninggalkan gedung KPK, Rabu (20/1).Dua pekan lalu diketahui puluhan Anggota DPRD Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya diperiksa penyidik, mereka sekaligus mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD dalam rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Uang itu diduga diberikan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut digelontorkan Ricky Tampinongkol diduga agar penyertaan modal PT BGD pada APBD Banten untuk pembentukan Bank Banten berjalan mulus.Sebelum empat pimpinan DPRD Banten itu diperiksa, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil empat anggota DPRD Banten lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan; Hasan Maksudi, anggota Badan Anggaran; Adde Rosi, anggota Badan Musyawarah; Siti Erna, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah; Faizal. Mereka berasal dari Partai Golkar. Kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten, ini berawal dari tim satuan petugas penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap delapan orang. Mereka adalah dua orang anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, satu pimpinan PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang sopir. Selain itu KPK juga mengamankan uang pecahan 100 USD dengan total senilai 11.000 USD.Dalam perkembangannya lima orang dilepas lantaran tidak terbukti terlibat kasus tersebut. Sementara SM Hartono dan Tri Satya Santosa, Ricky Tampinongkol terbukti sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016. Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi