Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri peran anggota DPRD Banten terkait pemulusan pembangunan bank umum daerah Provinsi Banten yang diterima ke KPK. Setidaknya diketahui ada sepuluh orang lebih yang mengembalikan uang ke KPK."Masih ditelusuri sejauh mana peran masing-masing terkait kasus tersebut," kata kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati kepada Merdeka.com, Rabu (20/1).Secara terpisah Direktur bidang pencegahan KPK, Pahala Nainggolan pun tidak bisa berspekulasi apakah uang tersebut merupakan hasil gratifikasi atau tidak. Menurutnya, untuk mengetahui pengembalian uang itu bentuk gratifikasi atau bukan diperlukan proses penyelidikan oleh KPK."Sedang diproses dong, kan nanti KPK pasti akan tetapkan (uang yang dikembalikan) gratifikasi atau bukan," ujar Pahala melalui pesan singkatnya melalui telepon seluler.Namun Pahala menyebut uang yang dikembalikan oleh anggota DPRD Banten tersebut bukan gratifikasi, melainkan uang yang diterima lalu dilaporkan ke KPK sebagai bentuk gratifikasi."Bukan gratifikasi yang dikembalikan tetapi uang yang diterima dan dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi," tandasnya.Saat disinggung total jumlah uang yang diterima KPK baik Yuyuk ataupun Pahala tidak menyebut secara rinci. Keduanya kompak menjawab masih tahap proses perincian. Pahala menyebut anggota pengembalian uang tersebut disampaikan ke Direktorat gratifikasi sebagai laporan yang kemudian ditetapkan statusnya oleh KPK.
KPK dalami peran anggota DPRD yang kembalikan uang suap Bank Banten
Sepuluh anggota DPRD BAnten sebelumnya mengembalikan uang terkait proyek pembuatan bank swasta di Banten ke KPK.
Advertisement
Rekomendasi