Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012. Sidang hari ini diagendakan mendengarkan saksi dari pihak Jaksa penuntut Umum KPK.Salah satu saksi yaitu Mantan Direktur Teknik PDAM Makassar Abdul Rachmansyah mengakui pemerintah kota Makassar membayar air curah ke perusahaan penggarap proyek PT Traya Tirta Makassar meski tak ada perjanjian resmi."Ada pembayaran dari pemerintah (Makassar) ke PT Traya Tirta Makassar dan tidak ada di RKAP tapi tetap dibayar," katanya saat bersaksi di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (18/1).Menurutnya, pembayaran tersebut sepengetahuan dan seizin dari Ilham Arief yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Makassar."Ini untuk bayar pengelolaan air curah. Teknisnya dari proses pembayaran tidak tahu," jelasnya.Walaupun kenyataannya, sejak tahun 2007 hingga 2013 pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).Abdul juga menjelaskan bahwa pemerintah pernah membayar puluhan miliar pada tahun 2008-2009 kepada PT Traya Tirta Makassar. "Pemerintah setempat pernah membayar Rp 7 miliar pada 2008, Rp 12 miliar, dan Rp 8 miliar pada 2009," imbuhnya.Namun, faktanya pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kebutuhan air curah di daerah tersebut pada tahun 2008 tak sebanyak yang diberikan. PDAM Kota Makassar harus menanggung 100 persen jumlah air curah dari PT Traya Tirta Makassar. Sementara air yang dijual ke masyarakat hanya sebesar 45 persen. Alhasil, BPKP menilai ada penyelewengan air sebanyak 55 persen.Kemudian, dalam dakwaan sempat beberapa kali Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegur Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin terkait kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga hingga Rp45 ini.Atas perbuatannya Ilham Arif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tanpa perjanjian, uang Rp 27 M Pemkot Makassar mengalir ke PT Traya
Uang itu untuk membayar air curah, namun tidak terpakai seluruhnya.
Advertisement
Rekomendasi