30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK

KPK mengaku belum menerima laporan soal pendapatan angpao hajatan anak Ketua DPR Setya Novanto.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK
Karangan bunga dari Jokowi hiasi resepsi pernikahan anak Setya Novanto. ©2015 Merdeka.com

Malam ini ketua DPR Setya Novanto menggelar resepsi pernikahan anaknya yang kedua, Dwina Michaella dengan Jason F. Harjono. Resepsi digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Sedangkan pemberkatan pernikahan keduanya sudah dilaksanakan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Mengacu Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pejabat atau penyelenggara negara yang menggelar hajatan pernikahan (termasuk anak) perlu melaporkan angpao yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara sudah memahami pemberian dan penerimaan pada setiap hajatan pernikahan.

Setelah menggelar hajatan, pejabat negara termasuk Setnov, memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian angpao. Saat diminta konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya laporan pemberian angpao hajatan anak Setya Novanto.

"Saya belum tahu tentang angpao nikahan (anak Setnov)," kata Indriyanto kepada merdeka.com Jum'at (4/12).

Hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mengaku belum ada laporan angpao yang diterima oleh Setnov dari hajatan putri keduanya. "Belum ada," singkatnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 1999, Bab II pasal 2, Pejabat Negara yang wajib lapor saat menerima gratifikasi meliputi ; Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim dan beberapa pejabat Negara lainnya seperti Penyidik, Hakim, Duta Besar dan lainnya.

Mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Namun itu masuk kategori suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Pasal 12 C ayat 1.

Rekomendasi