ASIRI bakal laporkan situs musik ilegal ke Bareskrim

ASIRI menganggap, apa yang dilakukan situs musik ilegal tersebut merugikan industri musik dan negara.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
ASIRI bakal laporkan situs musik ilegal ke Bareskrim
ilustrasi rekaman musik. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/Alexey Laputin

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) berencana melaporkan pihak yang membuat situs ilegal yang memberikan unduhan musik gratis. Hal tersebut dilakukan karena ASIRI menganggap, apa yang dilakukan situs musik ilegal tersebut merugikan industri musik dan negara."Ya segera akan kita laporkan (lapor ke Bareskrim) juga," kata Anggota Dewan ASIRI Toto Widjojo di Kemenkominfo, Senin (23/11).Toto mengaku, pihaknya kesulitan menelusuri pemilik situs musik unduh ilegal tersebut. Karena sebagian besar pemilik situs tersebut berdomisili di luar negeri."Jadi langkah pertama yang kita lakukan adalah memblokir situs ilegal tersebut," ujarnya.Dia menambahkan, selain aktif merekomendasikan situs ilegal mana yang harus ditutup Kemenkominfo, ASIRI juga aktif memberikan rekomendasi kepada pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk mengadukan situs apa saja yang merugikan mereka. Laporan HAKI itu kemudian dilanjutkan kepada Kemenkominfo.Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru menjelaskan, berdasarkan data ASIRI, d'pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 per bulan. Berdasarkan data tersebut, dalam sebulan negara dirugikan hingga Rp 6,6 miliar rupiah dari pendapatan pajak.

Rekomendasi