Kawasan prostitusi di wilayah Sanur, Denpasar, terus menggeliat hari demi hari. Akibat hal itu, Pemerintah Kota Denpasar akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.Dalam Perda tersebut, baik penyedia, pengguna, dan orang yang menawarkan jasa prostitusi dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 50 juta."Perda ini tidak saja untuk penyedianya, tetapi juga sanksi buat penggunanya. Kami sedang mengadakan sosialisasi ke masing-masing kecamatan, desa, lurah, kadis, dan kaling," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kamis (12/11) di Denpasar, Bali.Bagus mengatakan, Pemkot Denpasar secara bertahap sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing kecamatan. Aturan tersebut akan dimulai pada 2016 mendatang."Dengan adanya aturan tersebut, ada kekuatan yang lebih membuat kita dalam melakukan langkah penindakan lebih gencar lagi," katanya.
Pemkot Denpasar bakal denda Rp 50 juta bagi penyedia & pengguna PSK
Mengenai hal tersebut Pemkot Denpasar secara bertahap sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing kecamatan.
Rekomendasi