Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyikapi rencana revisi aturan terkait pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006.Menurut Tjahjo, tujuan revisi tersebut tak lain adalah agar kehidupan antar umat beragama terjalin dengan rukun dan saling menghormati."Kemendagri bahas dulu dengan rapat tingkat Menko Polhukam dan Menteri Agama, baru kita laporkan ke rapat kabinet," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (11/11).Tjahjo menambahkan, Menteri Agama sudah melakukan inisiatif dengan mengadakan membentuk pertemuan antara pemuka agama untuk membangun kerukunan umat beragama. Salah satu yang disinggung adalah mengenai pendirian rumah ibadah."Saya sebagai Mendagri ditambah menteri agama juga hadir," ucapnya.Menurut Tjahjo, Kemendagri melalui Dirjen PolPum sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan usul revisi SKB yang di dalamnya mengatur izin mendirikan rumah ibadah. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah terlebih dahulu menyamakan persepsi antar kementerian dan pihak terkait."Setelah menyamakan persepsi dengan Menteri Agama dan Kejaksaan Agung, Menkum HAM serta koordinasi Kementerian di bawah Menko Polhukam. Salah satu yang akan dibahas adalah apakah aturan yang persyaratan persetujuan 90 orang itu perlu dikurangi atau dihapuskan? Ini juga salah satu yang akan kita bahas," jelasnya.Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Namun demikian, jika akan direvisi maka hal itu dalam kerangka penyempurnaan dan bukan peniadaan."Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah," kata Lukman, Jakarta, Selasa (10/11).Aturan terkait pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Mendagri koordinasi dengan Menag soal aturan pendirian rumah ibadah
Aturan ini agar tak ada lagi keributan yang terjadi di masyarakat tentang rumah ibadah.
Rekomendasi