Dari ribuan penyandang cacat fisik atau disabilitas yang tersebar di Provinsi Sumsel, hanya 15 orang di antaranya yang mengantongi surat izin mengemudi (SIM) D. Padahal, SIM sangat penting digunakan bagi setiap pengendara.Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Pristiwanto mengaku sudah seringkali mensosialisasikan SIM D kepada kaum disabilitas di provinsi itu. Namun, hasilnya belum maksimal karena mayoritas dari mereka belum paham dan enggan membuat SIM khusus tersebut."Sejauh ini baru ada 15 penyandang disabilitas yang punya SIM D, itu semuanya ada di Palembang," ungkap Bambang, Rabu (21/10).Menurut dia, untuk membuat SIM D tidaklah sulit. Calon pemohon hanya datang ke kantor Polantas setiap polres dengan menunjukkan syarat-syarat pada umumnya. Kemudian, pemohon dilakukan uji berkendara yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya."Tetap sama, biayanya juga tidak beda. Cuma dites seperti biasa," ujar Bambang.Salah satu penyandang disabilitas yang telah mengantongi SIM D, Darman (45) warga Seberang Ulu I, Palembang, mengatakan, dengan memiliki SIM tersebut, dirinya tidak lagi takut berkendara ke mana pun. Apalagi, setiap minggu dia harus bolak-balik ke agen pulsa untuk melakukan pembelian."Kerja saya penjual pulsa. Enak saja kalo udah punya SIM. Orang mikirnya pasti saya nekat-nekat saja makai motor, padahal udah punya SIM D tiga tahun lalu," ujar Darman.Agar tetap bisa berkendara, Darman memodifikasi sepeda motornya dengan menambah dua roda di bagian belakang. Sementara motor yang digunakan lebih cenderung jenis matic karena lebih mudah mengendarainya."Tidak ada syarat-syarat khusus. Motor saya saja ditambah dua roda, itu dibolehkan, asal punya SIM D," pungkas Darman.
Dari ribuan disabilitas di Sumsel, hanya 15 orang kantongi SIM D
15 Penyandang disabilitas yang punya SIM D semuanya ada di Palembang.
Advertisement
Rekomendasi