Korupsi, eks Walkot Makassar rugikan negara Rp 45,8 miliar

Ilham Arief turut melakukan perbuatan yang dinilai melawan hukum.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Korupsi, eks Walkot Makassar rugikan negara Rp 45,8 miliar
Ilham Arief Sirajuddin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Lota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah merugikan uang negara sebesar Rp 45,8 Miliar. Ia bersama Direktur Utama PT Traya dan Traya Tirta yakni, Hengky Widjaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus kerja sama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012."Yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp 5,5 Miliar dan memperkaya Hengky Widjaja dari PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,3 miliar," kata anggota JPU Rini Triningsih dalam pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Senin (19/10). Selain itu, kata Rini, terdakwa Ilham Arief turut melakukan perbuatan yang dinilai melawan hukum. Dengan terdakwa mengarahkan Direksi PDAM Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu dan memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar. "Ia juga tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengelolaan air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013 meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya. Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara sehingga Ilham diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.Selain itu, terdakwa Ilham selaku Walikota Makassar juga melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan tentang perkara itu. Yang tertera dalam pasal 84 ayat (2) undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memeriksa dan mengadilinya.

Rekomendasi