Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengancam bakal segera memidanakan pelaku pembajakan film dan musik nasional. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bambang Waskito."Saya komit untuk membantu, sehingga bisa kita dudukkan ke pidana. Karena selama ini hanya laporan melalui surat, tidak ada alat bukti. Nanti akan lebih efektif meningkatkan kualitas penyidikan bukan hanya soal DVD, kaset, film tapi juga musik," kata Bambang usai menggelar pertemuan dengan Satgas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (18/9).Sementara itu, Ketua Satgas Anti Pembajakan, Ari Juliano Gema mengatakan, bahwa telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar untuk menindaklanjuti aduan pembajakan bidang musik dan film. "Beruntung pihak Bareskrim mau membantu soal ini agar lebih berjalan. Kami ingin 25 situs film yang sudah dilaporkan Kemenkominfo dan Kemenhub segera ditindaklanjuti. Ada enam situs yang akan ditindak pidana karena membandel setelah di-block membuat situs bayangan," ujar Ari.Sementara Ketua Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, Satgas Anti pembajakan dibentuk untuk mendampingi pengaduan pembajakan, memonitor tindak lanjut pengaduan, serta meningkatkan apresiasi publik terhadap karya asli."Kami akan meningkatkan kualitas peradilannya. Dimana dijual bajakan itu, siapa yang bajak, alamatnya di mana. Karena salah nomor rumah aja, bisa enggak valid pengaduannya. Nah satgas ini untuk meningkatkan kualitas pengadilan," ungkap Triawan.Pertemuan yang digelar di Bareskrim ini dihadiri Satgas Anti Pembajakan Bekraf dengan Kepala badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar, serta artis Elfonda 'Once' Meikel dan Marcella Zalianty.
Polri janji pidanakan pelaku pembajakan film dan musik nasional
"Nanti akan lebih efektif meningkatkan kualitas penyidikan bukan hanya soal DVD, kaset, film tapi juga musik."
Advertisement
Rekomendasi