Korupsi TPPI, Polri akan panggil Purnomo Yusgiantoro & Sri Mulyani

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Korupsi TPPI, Polri akan panggil Purnomo Yusgiantoro & Sri Mulyani
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pemanggilan Purnomo Yusgiantoro belum akan dilakukan pekan ini. "Belum (pekan ini)," kata Badrodin di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).Rencana pemanggilan Purnomo dan Sri Mulyani, lanjut Badrodin, untuk menemukan fakta hukum dalam kasus tersebut."Secara prinsip kan kalau namanya penyidikan itu kita tidak melihat. Tetapi fakta hukum yang ditemukan Polri itu siapa saja yang di sana, sehingga itulah yang kita harus lakukan verifikasi sehingga memang harus kita lakukan pemeriksaan," tutur Badrodin.Badrodin menegaskan, pemeriksaan terhadap kedua sosok tersebut bukan dimaksudkan untuk menjadikan mereka sebagai target."Bukan kita target orangnya. Tetapi fakta hukum yang nanti kita dapatkan, baik dari keterangan saksi, surat-surat atau alat bukti yang lain. Nah itu tentu yang kita lakukan verifikasi sehingga harus kita periksa. Sebetulnya mau jadi menteri atau tidak, sepanjang itu di dalam fakta hukum ada ya tentu harus kita klarifikasi, verifikasi," jelas Badrodin.Sebelumnya, Bareskrim sedang mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Kasus itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.Penyidik menemukan sejumlah indikasi tindak pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura karena sakit.

Rekomendasi