Selain menangkap dan menahan empat tersangka perjokian di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), polisi juga melepas tiga orang pelaku lain. Ketiganya dari jaringan yang berbeda dengan modus dan teknologi yang juga berbeda."Tiga orang lainnya belum memenuhi unsur pelanggaran sehingga tetap sebagai saksi. Keterangan mereka kami dalami dan untuk itu mereka kami kenai wajib lapor," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/5).Ketiga pelaku yang dibebaskan adalah Margono (49) warga Karangan Jaya 5/48, RT 12/RW 03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya; Suko Wahono (38) warga Kaliasin 7/25 RT 07/RW 11, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; serta Elma Arifatul Sugito (22) warga RT 02/RW 01, Dusun Bumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.Modus ketiga pelaku yang dibebaskan ini tergolong unik, karena hanya memanfaatkan alat yang mirip modem internet. Bentuknya kotak warna putih, yang hanya memberikan sinyal getar.Elma meletakkan barang tersebut di belahan dada, dan operator akan memberikan panggilan dalam bentuk sinyal getaran. Getar satu kali itu A, dua kali getar berarti B, tiga kali getar jawaban C, dan getar panjang jawaban D.Sementara Margono hanya berperan menawari kepada korban, sedangkan Suko Wahono orang yang menyerahkan alat itu pada Elma. Mereka mengaku berhubungan dengan seseorang yang mengerjakan soal itu di sebuah tempat."Polisi belum menemukan unsur pidananya karena jaringan mereka terputus. Kecuali kalau benar-benar kita temukan orang yang mengerjakan soal itu. Sulit pembuktiannya, karena itu kita kenakan wajib lapor," katanya.Polisi telah menetapkan empat dalam kasus perjokian di UMM, ketiganya adalah Rafid (19) warga Jalan Semeru, Gang Buntu, Kelurahan Sisir, Kota Batu; Khusnul Nurdianti (18) warga warga RT 01/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB); Brahmantyo Prabu Wisnu Sadewo (20) warga Ngepeh RT 09/RW 05, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun; dan Rizki Putri Lestari (18) warga Jalan AMD III Nomor 4, RT 01/RW 03, Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.Para tersangka menggunakan micro earphone yang diselipkan di dalam telinga. Rafid bertugas membawa kamera dan mini server yang berfungsi mengirim foto soal ke operator. Operator kemudian memberikan jawaban kepada peserta ujian.Keempat tersangka dan ketiga saksi diringkus panitia dan aparat kepolisian pada saat berlangsung tes hari pertama, Senin (11/5/2015). Lima orang lebih dulu ditangkap saat ujian tulis Fakultas Kedokteran baru berlangsung 30 menit. Mereka ditangkap di ruangan berbeda di Gedung Kuliah Bersama I (GKB I) Kampus III UMM di Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.Sedangkan Margono dan Suko Wahono ditangkap di SPBBU UMM. Polisi mennjebaknya dengan meminta Elma menelepon agar datang ke Kampus UMM.Tersangka dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 32 ayat 2 sub pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ancaman hukuman atas tersangka 9 tahun penjara."Keempat tersangka mengajukan penangguhan penahanan tetapi belum kita jawab. Semua tergantung pertimbangan penyidik," katanya.
Pakai penggetar di belahan dada, ini cara joki ujian wanita beraksi
Getar satu kali itu A, dua kali getar berarti B, tiga kali getar jawaban C, dan getar panjang jawaban D.
Advertisement
Rekomendasi