Bawa server mini dan kamera, Rafid di-briefing oleh operator joki

Selama 30 menit, mereka berhasil mengerjakan 20 dari 100 soal, dan 4 soal dinyatakan salah.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Bawa server mini dan kamera, Rafid di-briefing oleh operator joki
Joki tes masuk UMM. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Para peserta ujian yang menggunakan jasa perjokian di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sudah berhasil mengerjakan 20 dari 100 soal yang disediakan oleh panitia. Selama 30 menit, mereka berhasil mengerjakan 20 soal, dan 4 soal dinyatakan salah.Aksi mereka kemudian ketahuan setelah tersangka Rafid (19) dicurigai oleh petugas ujian. Rafid yang sebelumnya gagal masuk di UMM dengan jurusan yang sama diketahui membawa handphone kecil yang disembunyikan di dompet berlobang."Handphonenya hanya berfungsi sebagai kamera, posisinya juga seolah-olah mati, tapi otomatis menyimpan gambar. Saat kamera diarahkan ke soal, kemudian di-capture oleh operator dari jarak jauh," kata Wakapolres Malang Kompol Victor Dean di Kepanjen, Jumat (15/5).Setelah di capture, oleh operator soal tersebut dikerjakan dari sebuah tempat yang tersembunyi. Jawaban soal tersebut dikirimkan lewat pesan suara dengan kode-kode rahasia melalui mikro earphone yang terpasang di telinga.Malam sebelum pelaksanaan tes, mereka dikumpulkan di sebuah vila di Batu untuk briefing. Para peserta dipasang peralatan, termasuk mikro earphone di kedua telinga masing-masing."Briefing dilakukan di sebuah vila di Batu. Dilakukan terpisah antara tiga tersangka dengan satu tersangka lain. Karena Rafid yang membawa kamera dan mini server," katanya.Saat berangkat ke Kampus Unmuh, pada Senin (11/5) para peserta sudah dalam posisi siap. Mereka diantar dengan mobil putih yang disewa dari sebuah rental oleh para operator. Sayang para operator ini masih belum berhasil diringkus, karena lebih dulu meloloskan diri.Polisi telah menetapkan empat tersangka masing-masing Rafid (19), warga Jalan Semeru, Gang Buntu, Kelurahan Sisir, Kota Batu; Khusnul Nurdianti (18) warga RT 01/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat; Brahmantyo Prabu Wisnu Sadewo (20) warga Ngepeh RT 09/RW 05 Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan Rizki Putri Lestari (18) warga Jalan AMD III Nomor 4, RT 01/RW 03, Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 32 ayat 2 sub pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ancaman hukuman untuk para tersangka 9 tahun penjara.

Rekomendasi