Setelah diperiksa sekitar tiga jam di Bareskrim Polri, penyidik KPK Novel Baswedan resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.Pengacara Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu membeberkan, alasan penahanan yang dilakukan pihak Bareskrim, seperti tertulis dalam surat penahanan, bersifat standar."Bunyi surat penahanan bunyinya karena dikhawatirkan dia akan menghilangkan barang bukti, mengulang perbuatan yang sama dan melarikan diri," terang Muji, di kantor Kontras Jakarta, Jumat (1/5).Padahal menurut Muji, semua alasan penahan yang dituduhkan terhadap kliennya sudah dibantah. Karenanya, pihak Novel mempertanyakan alasan penahanan."Sudah dibantah sama Novel bagaimana dia akan melarikan diri sedangkan dia terikat penyidik di KPK itu kan mustahil. Bagaimana dia akan menghilangkan barang bukti kalau semua barang bukti ada di polisi. Novel tidak punya barang bukti apapun, senjata sudah diserahkan," kata Muji.Muji mengatakan sebelum ditahan Novel sempat menolak pemeriksaan di Mako Brimob. Sebab, Novel beranggapan tidak ada alasan yang jelas pemeriksaan dilakukan di sana."Dia (Novel) keberatan, Novel bilang tidak ada alasan pemeriksaan di Mako Brimob kalau mau pemeriksaan ya di sini," ujarnya, menirukan ucapan Novel.Atas alasan penolakan itu, kata Muji, Novel ditahan, sehingga surat penahanannya pun langsung dibuat pada saat itu. "Alasan penolakan itu yang bikin dia (Novel) ditahan," katanya.Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Momor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Pengacara: Novel ditahan karena tolak diperiksa di Mako Brimob
"Novel bilang tidak ada alasan pemeriksaan di Mako Brimob," kata Muji.
Advertisement
Rekomendasi