Nyabu di rumah, PNS kecamatan di Kabupaten Bogor diringkus polisi

Barang bukti yang diamankan sisa sabu dan alat pengisap atau bong.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Nyabu di rumah, PNS kecamatan di Kabupaten Bogor diringkus polisi
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor kembali membekuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor yang biasa bertugas di Kantor Kecamatan Kemang saat sedang mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor."Pelaku ditangkap di rumahnya di Cibinong pada pukul 21.00 WIB, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma, Senin (27/4).Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan sisa sabu dan alat pengisap atau bong. "Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres dan sudah dilakukan penahanan," katanya.Meski demikian pihaknya enggan menjelaskan secara detail terkait awal mula kasus itu terbongkar dengan alasan sedang melakukan pengembangan dan mencari tersangka lain. "Kita masih memburu penyuplai serta jaringan pengedar lainnya. Nanti akan dirilis bila sudah ada bukti-bukti dan tersangka baru," terangnya.Camat Kemang Wahyu Hadi Setiono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DS adalah bawahannya dan pihaknya masih menunggu penyidikan lebih lanjut. "Namun kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika sudah ada putusan pengadilan baru kita berikan sanksi," jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bogor juga membekuk PM, staf PNS yang bertugas di Unit Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 4,2 gram ganja.Pelaku yang saat itu sedang piket langsung disergap dan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja kering diselipkan di bangku yang sedang didudukinya serta sabu seberat 4,2 gram.Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi