Rodrigo tetap jalani eksekusi mati meski alami gangguan jiwa

Dalam tata cara eksekusi, penyakit kejiwaan bukan hal yang bisa menunda hukuman mati.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Rodrigo tetap jalani eksekusi mati meski alami gangguan jiwa
Rodrigo Gularte. ©2015 Merdeka.com

Jelang dieksekusi mati, kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte menyebut kliennya tak bisa dieksekusi karena mengalami gangguan jiwa. Hal itu juga terlihat saat dia ditanya mengenai tiga permintaan terakhirnya belum lama ini.Menghadapi penyakit kejiwaan yang dialami Rodrigo, Jaksa Agung HM Prasetyo membantahnya. Meski mengalami gangguan jiwa, namun Rodrigo tetap masuk dalam kriteria hukuman mati.Prasetyo menjelaskan, hal itu tertuang dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Dalam Pasal 7 menyebutkan hukuman mati harus ditunda apabila terpidana adalah wanita hamil atau anak di bawah umur."Acuan kita UU PNPS di mana disebutkan bahwa yang dapat menunda itu kan wanita hamil dan anak di bawah umur. Jadi sebenarnya tidak masalah, apalagi sudah dibuktikan hingga akhir proses hukum," terang Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan segera melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati. Kepastian itu dilakukan setelah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane telah dibawa menuju Nusakambangan.Jelang menit-menit terakhir, terpidana mati yang akan dieksekusi berkurang menjadi 9 orang. Hal ini terjadi setelah kuasa hukum Serge Atlaoui menggugat hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi