Roro jadi tersangka kasus mark up proyek pelatihan Disnaker Surabaya

Proyek yang di-mark up senilai Rp 1 miliar. Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Roro jadi tersangka kasus mark up proyek pelatihan Disnaker Surabaya
Kasus mark up proyek pelatihan Disnaker Surabaya. ©2015 Merdeka.com

Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur CV Yasco Training Center (YTC) Roro Sri Wanitarsih Sajekti sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pelatihan otomotif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 1,095 miliar, yang terjadi di Tahun 2012.Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/383/A/VII/2014/Jatim/Restabes Sby, tertanggal 23 Juli 2014 lalu.Selain itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa 300 saksi yang namanya tercatat sebagai peserta pelatihan di perusahaan beralamat Jalan Ngagel Nomor 163, Surabaya."Kita juga minta audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Hasilnya, negara dirugikan sekitar Rp 412.450.000," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Rabu pagi (8/4).Takdir menceritakan, di Tahun 2012 YTC selaku pemenang tender proyek dari Disnaker Kota Surabaya dipercaya menggelar pelatihan keterampilan alternatif bagi kelompok masyarakat untuk bekal wirausaha.Pelatihan di bidang otomotif itu dilaksanakan pada bulan September hingga November. Sayang, pihak YTC selaku penyelenggara, curang. Jumlah peserta pelatihan di-mark up."Pihak penyelenggara (YTC), membuat daftar 300 peserta pelatihan dan disetujui pejabat pelaksana pekerjaan Disnaker Surabaya. Tapi kenyataannya, dari jumlah itu, ada 119 peserta fiktif," ungkap perwira dua melati di pundak itu.Dengan mencatat 119 nama peserta fiktif, anggaran proyek pelatihan pun ikut membengkak menjadi Rp 1.095.000.000. Padahal jumlah peserta hanya 181 orang, yang mestinya angka proyek itu hanya Rp 682.550.000. Tapi karena jumlah peserta di-mark up jadi 300 orang, negara pun dirugikan Rp 412.450.000."Kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu RSW (Roro) selaku direktur CV YTC. Kita juga telah melakukan penahanan. Masih ada empat orang lagi akan menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini," sambungnya sambil menolak menyebut inisial dan status empat orang yang akan dibidiknya sebagai tersangka.Penyidik juga menyita barang bukti SPK Nomor 027/1598/436.6.12/2012 tertanggal 13 September 2013, 300 sertifikat peserta latihan, lima sertifikat instruktur, daftar isian pelatihan, daftar hadir peserta angkatan 1 sampai 15 di Tahun 2012, dan daftar penerimaan uang saku."Pasal yang akan kita sangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Rekomendasi