Ade Swara ngotot tak minta uang & tuding PT Tatar Kertabumi nyogok

Tak hanya Ade, terdakwa Nurlatifah yang merupakan istri Ade, juga menyampaikan pledoi serupa.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Ade Swara ngotot tak minta uang & tuding PT Tatar Kertabumi nyogok
Ade Swara diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Bupati Karawang Ade Swara membantah telah memeras PT Tatar Kertabumi dan sejumlah perusahaan lainnya terkait pengurusan SPPR. Bahkan Ade menyebut perusahaan tersebutlah yang terus melobi untuk melakukan sogok melalui istrinya Nurlatifah.Hal itu diungkapkan Ade dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/4)."Saya tidak pernah meminta uang. Yang terjadi malah sebaliknya. PT Tatar yang berinisiatif dan aktif melakukan berbagai upaya melalui pendekatan terhadap istri saya," kata Ade. Dalam dakwaan yang disampaikan JPU dari KPK, Ade diduga memeras perusahaan itu sebesar Rp 5 miliar.Ade juga menyebut apa yang tercantum dalam dakwaan semuanya diputarbalikan. "Dakwaan diputar balik, istri dan saya yang inisiatif memeras dan melakukan kejahatan lainnya. Naudzubillah," tegas Ade.Tak hanya Ade, terdakwa Nurlatifah yang merupakan istri Ade, juga menyampaikan pledoi serupa. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Djoko Indiarto itu, Nurlatifah justru mengeluhkan apa yang sudah terjadi pada dirinya ketika terjerat hukum.Dia menceritakan bagaimana penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat bulan Ramadan. Dia mengaku sudah meninggalkan keluarga lantaran dirinya mendekam di balik jeruji sudah 263 hari. Sehingga dalam putusan nanti, hakim bisa benar-benar memberikan keadilan.

Rekomendasi