Kisah Syekh Panji Gumilang, NII KW 9, penculikan & pemalsuan dokumen

NII KW IX marak diperbincangkan setelah banyak kasus penculikan & cuci otak yang diduga dilakukan pengikut NII KW IX.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Kisah Syekh Panji Gumilang, NII KW 9, penculikan & pemalsuan dokumen
Panji gumilang. ©blogspot.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya mengeksekusi pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yakni Syekh Panji Gumilang. Sesuai putusan pengadilan maka, Panji Gumilang akan menjalani hari-hari selama 10 bulan ke depan di hotel prodeo.Panji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012 lalu. Panji dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."Tadi sekitar pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi terhadap Syekh as Panji Gumilang, Pimp Ponpes Al Zaytun oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di Lapas Kls II B Indramayu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/3).Eksekusi menurutnya sudah tertera dalam putusan kasasi No: 665 K/Pid 2014 tanggal 29 September 2014. "Yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya.

Panji dijadikan tersangka pada Oktober 2011 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. Akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan dan hakim memvonis bersalah Panji dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Upaya banding bahkan hingga kasasi ditempuh Panji, tapi itu tak membuat putusan berubah.Sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Nama Panji Gumilang sendiri sempat ramai saat isu NII KW IX muncul. Panji Gumilang disebut sebagai Abu Toto alias Prawoto Abu Ma’ariq alias Toto Salam. Tahun 1996, Abu Toto menjadi Imam Al Zaytun didampingi Adah Djaelani & Ules Suja'i memulai pembangunan proyek Ummul Quro Ma'had Al Zaytun di desa Mekar Jaya, Indramayu Jawa Barat.

Namun Panji Gumilang pernah membantah tudingan bahwa dirinya ingin mendirinya Negara Islam Indonesia. Kasus NII KW IX marak diperbincangkan setelah banyaknya kasus penculikan dan cuci otak yang diduga dilakukan pengikut NII.Menurut Panji, NII sudah tak ada lagi sejak 1962. Panji mengatakan, keinginan mendirikan NII oleh sebagian bangsa Indonesia dipimpin Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada 1949, dan berjalan hingga 1962. Namun setelah itu, sudah tak ada lagi yang disebut NII."Indonesia ini telah memiliki nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar ini merupakan ajaran Ilahi dan telah disepakati semua pihak. Jadi tidak ada lagi itu NII," ujar Panji Mei 2011 silam.Panji juga meminta agar masyarakat tidak terjebak dalam wacana dan opini keterlibatan Al-Zaytun dengan NII. "Jangan pernah menilai wacana atau opini orang serta jangan terjebak. Al-Zaytun berdiri di atas nilai-nilai dasar yang sesuai ajaran Illahi. Kami rangkul semua agar anak didik kami tetap menjadi pribadi yang utuh sesuai jatidirinya," urainya.

Tudingan keterlibatan Al Zaytun dalam gerakan NII tersebut dilontarkan para mantan pengikut NII. Di antaranya, Ahmad Nurdin alias Adnan Fahrullah yang pernah masuk NII pada 1998-2004 dan menjadi Kepala Pembinaan KW IX NII Jabar. Bahkan Nurdin bersama mantan anggota dan korban NII lainnya, berencana menggugat Panji Gumilang secara hukum karena telah menyebabkan mereka menderita hingga bertahun-tahun."Kita di sini sebagai korban sudah sangat dirugikan oleh dia (Panji Gumilang). Kita akan menuntut secara hukum bersama para mantan anggota NII lainnya," tegas Nurdin.Namun kini kasus NII KW IX kembali lenyap ditelan bumi. Meski demikian, Kejari Indramayu akhirnya tetap mengeksekusi Panji Gumilang.Kepolisian juga masih melakukan pengamanan di sekitar LP Indramayu. "Kami melakukan Pengamanan di Kejari Indramayu, dan melakukan monitoring terhadap Al Zaitun terhadap proses ekskusi," terang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Rekomendasi