Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim yang memutus perkara untuk tidak memberikan remisi pada dua terdakwa yakni mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU).Suami istri itu dituntut hukuman penjara berbeda. Ade Swara dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara. Adapun istrinya, Nurlatifah dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara."Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi," kata JPU Yudi Kristiana usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (31/3).Menurut dia, penghapusan remisi dari JPU merupakan upaya pemberatan bagi para pelaku koruptor. KPK saat ini terus berupaya untuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku perampas uang negara. Apalagi Ade merupakan pejabat publik yang dengan sengaja menyalahkan kewenangannya.Dalam berkas tuntutannya, tim JPU menyatakan jika terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan ke satu, yakni pasal Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 200 1 jo Pasal 55 ayat satu (1)KUHP.Sedangkan untuk TPPU JPU menjerat dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.JPU dalam dakwaan menyebut bahwa Ade telah melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424,349. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan.Selaku Bupati Karawang, Ade melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya. Ade sengaja mempersulit penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan meminta duit pelicin.
Jaksa minta mantan Bupati Karawang dan istri tidak diberi remisi
Ade Swara dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta sedangkan istrinya 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Rekomendasi