Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dengan pidana penjara selama delapan tahun. Jaksa menilai Ade terbukti memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang buat pusat perbelanjaan, menerima pemberian dari beberapa pihak lain, dan melakukan pencucian uang.Jaksa juga menuntut Ade dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Bila tidak dibayar maka dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan. Sementara istri Ade, Nurlatifah, dituntut tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/3)."Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu yakni Ade Swara dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan penjara," kata jaksa.Mendengarkan tuntutan dari jaksa, pasangan suami istri itu hanya tertunduk. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak-hak politik buat dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebelum menuntut jaksa menyampaikan pertimbangan untuk yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan Ade dan Nurlatifah adalah perbuatan keduanya tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Mereka juga juga dianggap menghambat program pemerintah dalam meningkatkan investasi nasional, bahkan pasutri itu tidak mengakui perbuatan apalagi menyesalinya. Sementara keadaan meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan enam orang anak, serta belum pernah terlibat kasus hukum.Dalam berkas tuntutannya, tim jaksa menyatakan Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu. Yakni pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana.Jaksa juga menganggap mereka terbukti melakukan pencucian uang didakwakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHPidana.Jaksa menyebut Ade telah memeras CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra melalui Rajen Dhiren, sebesar USD 424,349. Dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar. Uang itu dipakai buat membeli tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan.Usai pembacaan tuntutan, Ade menyatakan tidak menerima. "Saya beserta kuasa hukum akan melakukan pembelaan pekan depan," kata Ade.
Mantan Bupati Karawang serta istri dituntut 8 dan 7 tahun penjara
Ade tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK.
Rekomendasi