Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi malam hari ini mendatangi sebuah rumah mewah di Jalan Sidorame, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Rumah dua lantai bernomor 50 sampai 52 itu diketahui milik pengusaha besi tua bernama H. Chodin.
Belum diketahui secara pasti maksud kedatangan penyidik KPK itu ke rumah H. Chodin. Kuat dugaan hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang disangkakan kepada FAI. Dia dikabarkan merupakan kerabat Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, yang saat ini menjadi tahanan KPK karena kasus suap jual beli gas alam.
Dari pantauan merdeka.com di lapangan, Kamis (19/3), anggota KPK saat ini masih berada di dalam rumah mewah itu. Mereka datang dengan empat unit mobil dikawal anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Sampai saat ini masih ada di dalam rumah, enggak tahu masalahnya apa," kata seorang warga sekitar mengaku bernama Ahmad.
Sementara beberapa orang penjaga rumah terlihat berdiri di depan rumah bersama dengan beberapa anggota polisi. Personel polisi yang ikut mengamankan lokasi, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan senjata laras panjang. Sebagian lagi membantu mengatur jalanan yang terlihat makin padat. Sebab kehadiran anggota polisi bersenapan membetot perhatian warga setempat maupun para pelintas.
"Kita enggak tahu masalahnya apa. Kita hanya diminta membantu soal keamanan saja. Katanya ada pemeriksaan KPK di sini, itu saja informasinya," kata salah satu anggota polisi di lapangan.
Sementara warga sekitar juga terlihat berjubel. Mereka bergerombol di tepi jalan dengan maksud ingin menyaksikan kejadian itu.
"Itu rumahnya Haji Chodin, pengusaha besi tua. Saya ndak tahu ada apa, tiba-tiba ada mobil polisi banyak di sini. Ada yang bawa senjata," kata warga lain dengan logat Madura.
Sampai berita ini diturunkan pihak KPK belum memberi konfirmasi apakah betul mereka melakukan penggeledahan. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bakal menanyakan hal itu kepada pihak penyidik.
"Waduh saya belum dapat infonya, nanti saya tanya dulu," tulis Priharsa melalui pesan singkat kepada merdeka.com.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, K.H. Fuad Amin Imron dijerat mantan dengan sangkaan pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sengaja menyamarkan harta-harta diperolehnya dari hasil korupsi.Berdasarkan hasil gelar perkara KPK menyangkakan ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, dengan dua pasal. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU. Hal ini adalah pengembangan dari kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan.