Biaya perjalanan dinas pejabat Pemerintah Aceh yang diajukan tahun 2015 sebesar Rp 246,9 miliar mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Angka sebesar ini dinilai tidak rasional bila dilihat dari kinerja pemerintah saat ini.Sorotan ini disampaikan oleh anggota DPR Aceh, Bardan Saidi, yang menyikapi usulan anggaran oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dalam mata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2015. Angka sebesar Rp 246,9 miliar ini dinilai terlalu boros dan tidak rasional."Kami menilai angka sebesar itu sangat tidak rasional dan ini harus segera dirasionalkan oleh pemerintah," kata anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, Minggu (4/1).Bardan mengatakan bahwa untuk perjalanan dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mencapai Rp 13 miliar lebih per tahun. Dana sebesar ini khusus perjalanan dinas di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk sewa pesawat kecil yang bermuatan enam orang penumpang."Kalau dihitung dari jadwal kunjungan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, rata-rata Rp 1 miliar lebih per bulan, dan itu bila dihitung selama satu tahun 12 bulan," ujarnya.Bardan meminta pengajuan dana perjalanan dinas yang diajukan Pemerintah Aceh harus dirasionalkan kembali. Apalagi dana sebesar itu belum lagi dana kunjungan keluar daerah. Bahkan dana tersebut belum termasuk bantuan yang dibawa mereka pada saat berkunjung ke daerah."Dewan minta birokrasi Gubernur untuk diatur ulang, pasalnya indikasinya mereka yang tidak rasional dalam pengajuan anggaran. Di antaranya, Sekda, Biro Umum, Biro Organisasi, Biro pembangunan, Biro Ekonomi, Biro Hokum dan Biro Pemerintahan," ujar dia.Menurut Bardan, kalau dilihat dari biaya perjalanan dinas para pejabat Pemerintah Aceh, Gubernur dan Wakil Gubernur memang tidak tahu persis berapa anggaran yang dipergunakan. Namun, yang lebih tahu masalah penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut yaitu para biro di jajaran sekretariat Pemerintah Aceh."Besok kami komisi I DPRA, kembali menerima dan membahas masalah anggaran perjalanan dinas para pejabat Aceh. Dan bila masih dinilai tidak rasional maka akan ditolak untuk dilakukan revisi kembali," imbuhnya.
Dianggap boros, dana perjalanan dinas Gubernur Aceh disorot
Angka sebesar Rp 246,9 M dinilai tidak rasional bila dilihat dari kinerja pemerintah Aceh saat ini.
Advertisement
Rekomendasi