Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengaku masih mempelajari usulan soal pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk terpidana Mochtar Mohamad. Itu dikarenakan mantan Wali Kota Bekasi itu bisa berkeliaran bebas ke luar Lapas beberapa waktu lalu.Pihaknya sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya pembinaan, baik secara internal pengurus lapas para koruptor itu sendiri maupun terhadap Mochtar."Jadi kita review dulu. Kalau dia (Mochtar) tidak bertaubat, harus ada evaluasi ulang dulu (pemberian PB). Kalau manusia kan ada penyesalan. Baru nanti akan kita evaluasi dan bukan berarti seseorang itu tidak kita berikan PB," katanya usai peresmian Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jumat (19/12).Dia mengaku tidak akan gegabah mengambil keputusan, meski sudah mendapat usulan dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar. Termasuk soal urusan sanksi kepada pegawai Lapas yang dinilai lalai dalam bertugas sehingga Mochtar bisa keluyuran keluar Lapas."Bahkan Pak Irjen sudah lapor ke saya. Saya tidak mau buru-buru ambil keputusan. Saya ingin runut ke belakang dulu. Makanya sekarang saya datang ke Bandung untuk dengar juga dari bawah," terangnya.Seperti diberitakan, Mochtar dilaporkan keluar dari lapas untuk pergi ke Jakarta dan bertemu dengan kuasa hukumnya dalam rangka membicarakan pembebasan bersyarat. Bahkan, dirinya sempat terekam kamera sedang makan di sebuah restoran.
Jika masih bolak-balik keluar LP, PB Mochtar ditinjau ulang
"Jadi kita review dulu. Kalau dia (Mochtar) tidak bertaubat, harus âada evaluasi ulang dulu," ujar Menkum HAm.
Rekomendasi