Terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku hingga Agustus 2018. Pembebasan bersyarat ini mendapatkan pertentangan dari para aktivis HAM. Mereka meminta pembebasan bersyarat Pollycarpus dicabut.Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus bisa dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran."Kalau dia ada melanggar barulah kita cabut, sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan, enggak (dicabut) lah," ungkap Yasonna di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).Yasonna menegaskan, apabila tidak terjadi pelanggaran hukum dilakukan oleh Pollycarpus, pembebasan bersyarat tidak bisa dicabut. "Jadi kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut," ucapnya.Pollycarpus sendiri divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dianggap terbukti bersalah membunuh Munir pada 2004 lalu.Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Lalu pada 2008, dia dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung.
Menkum: Pembebasan Pollycarpus takkan dicabut jika tak melanggar
Apabila tidak terjadi pelanggaran hukum dilakukan oleh Pollycarpus, pembebasan bersyarat tidak bisa dicabut.
Advertisement
Rekomendasi