Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluarkan kebijakan suami dan istri anggota TNI aktif boleh berpolitik. Keputusan ini tertuang dalam surat telegram tertanggal 24 November 2014.Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan keputusan itu diambil melalui sejumlah pertimbangan. Proses demokrasi yang semakin matang pasca-reformasi menjadi salah satu alasan."Sekarang ini proses demokrasi rakyat kita sudah dewasa dan sudah berjalan dengan lancar tanpa ada hal-hal prinsipil yang dilanggar. Karena itu sudah dianggap memenuhi syarat dan merupakan hak asasi," kata Fuad kepada merdeka.com, Jumat (28/11).Menurut Fuad, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya diatur prajurit aktif tak boleh terlibat politik praktis. Tetapi, kata Fuad, dorongan agar keluarga TNI boleh politik sudah cukup lama muncul. "Sudah dari dulu masyarakat meminta TNI untuk memilih, cuma hak (berpolitik) itu tidak diambil. Di TNI menuntut hak tidak boleh, justru masyarakat meminta keluarga TNI untuk memilih," tandasnya.Aturan ini muncul setelah Orde Baru runtuh. Saat itu Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan kebijakan melalui surat telegram. Kebijakan larangan tersebut diteken saat Endriartono menjabat (2002-2006)."Sebelumnya, larangan untuk keluarga dari surat telegram Panglima TNI Endriartono Sutarto. Pak Endriartono mengambil langkah lebih cepat seperti tidak boleh masuk parlemen agar konsen dalam demokrasi," pungkas dia.
Ini alasan Moeldoko izinkan suami-istri TNI aktif berpolitik
"Di TNI menuntut hak tidak boleh, justru masyarakat meminta keluarga TNI untuk memilih," kata Mayjen Fuad.
Rekomendasi