Antasari tegur hakim PN Tangerang gara-gara ngaret

Sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB, namun baru dilaksanakan pada 11.10 WIB.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Antasari tegur hakim PN Tangerang gara-gara ngaret
Antasari Azhar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Antasari Azhar mantan Ketua KPK dibuat kesal dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kekesalan itu memuncak karena sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB, namun baru dilaksanakan pada 11.10 WIB."Mohon sidang tepat waktu. Jadwalnya pukul 10.00 WIB, ini dimulai pukul 11 lewat," tegur Antasari saat Hakim Ketua Thamrin Tarigan membuka sidang, Senin (10/11).Mendengar teguran Antasari, Thamrin yang didampingi hakim anggota Siti Rohmah dan Yohanes langsung membahasnya, mereka pun berjanji agar sidang selanjutnya yang bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang lebih tepat waktu, yakni pukul 11.00 WIB."Mereka harus hargai waktu. Persoalan tergugat tak hadir ya tetap harus ontime, saya tak mau dianggap (oleh Lapas Tangerang) menikmati waktu di luar karena sedang sidang," keluh Antasari.Pada sidang tersebut, baik RS Mayapada dan Polda Metro Jaya selaku tergugat tak hadir. Thamrin mengaku memundurkan jadwal sidang dengan alasan penggugat masih berada di dalam Lapas."Baik Pak Antasari. Sebenarnya ketentuan sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, tetapi karena kami pikir bapak ada di dalam (Lapas) kami jadwalkan pukul 10.00 WIB, ya kita mulai jam 11.00," kilah Thamrin.Sedangkan soal jalannya sidang, Thamrin menyatakan sidang tetap dapat dilaksanakan meski tidak dihadiri para penggugat. Jika tetap tidak hadir tiga kali berturut-turut, hakim ketua berjanji sidang tetap dilanjutkan ke acara pembuktian."Tetapi kita ketahui keduanya belum bisa hadir memenuhi panggilan. Itu hak mereka, kalau tiga kali tak hadir, kita akan tetap lanjutkan ke acara pembuktian," terangnya.Karena kedua tergugat tak hadir, Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang selanjutnya pada Senin 24 November 2014. "Senin tanggal 24 cocok ya," kata Thamrin seraya menutup sidang.

Rekomendasi