Terdakwa Desi Ariani (32) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara."Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara, ditambah dengan denda Rp 60 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sihol Manalu dalam amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (5/11).Desi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan.Adapun untuk hal yang memberatkan yakni melakukan aksi penculikan hingga menyebabkan keluarga korban khawatir, dan selalu berbelit saat memberikan keterangan.Sedangkan untuk yang meringankan, pelaku mengakui perbuatan dan tidak akan mengulanginya.Usai sidang Desi langsung mendatangi kuasa hukumnya Yopie Gunawan. Desi saat dicecar wartawan menanggapi putusan majelis hakim menjawab singkat. "Berat," jawabnya sembari menangis.
Divonis 4 tahun penjara, penculik bayi di RSHS menangis
Terdakwa Desi Ariani juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.
Advertisement
Rekomendasi