Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan penyidikan kepada sangkaan pencucian uang dilakukan oleh Bupati non-aktif Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Hari ini, penyidik pada lembaga penegak hukum itu memeriksa Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana, sebagai saksi perkara itu.Satu saksi lainnya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gina Fadlia Swara. Gina diketahui merupakan anak kandung Ade."Diperiksa untuk tersangka AS dan NLF," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (21/10).Dalam perkara itu, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Ade sebagai tersangka. Baik Cellica maupun Gina sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Cellica tampak mengenakan jilbab krem dan Gina berjilbab putih. Keduanya kompak mengenakan celana panjang dengan warna senada jilbab mereka.Kabarnya, hubungan antara Ade dan Cellica retak lantaran keduanya kerap berbeda pendapat. Mereka kerap saling balas opini terkait masalah pemerintahan di Kabupaten Karawang.KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya disangkakan menyembunyikan, mentransfer, menghibahkan, mengubah bentuk harta hasil korupsi.Pasal disangkakan kepada Ade dan Nurlatifah adalah Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengenaan delik ini adalah hasil pengembangan kasus permintaan suap dengan paksa dilakukan keduanya kepada PT Tatar Kertabumi saat mengurus izin penggunaan lahan.
KPK usut pencucian uang Ade Swara dari Wabup Karawang
Kabarnya, hubungan antara Ade dan Cellica retak lantaran keduanya kerap berbeda pendapat.
Rekomendasi