Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan siswi SD terhadap teman sekelasnya di Medan kini ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara. Mereka menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan untuk menuntaskan kasus itu."Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan yang digelar adalah upaya merehabilitasi pelaku. Kami berharap agar pelaku dan korban sama-sama direhabilitasi karena mereka masih anak-anak. Dinas Pendidikan Medan juga mengimbau agar tiap sekolah mengawasi siswa-siswinya," kata Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut Muslim Harahap, Rabu (15/10).Pertemuan antara KPAID Sumut dengan Dinas Pendidikan Kota Medan sengaja digelar untuk membahas kasus yang menimpa seorang siswi SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani, Medan, NA (9). Bocah ini mengaku dianiaya 5 teman sekelasnya. Dia disekap di kamar mandi yang dijaga 3 temannya. Di dalam ruangan itu, kemaluan dan anusnya ditusuk temannya yang lain, I dan T, dengan gagang brush kamar mandi setelah rok dan celananya diturunkan.Akibat penganiayaan yang berlangsung di jam istirahat selama 3 hari berturut-turut ini, anus korban robek. Sementara itu, pihak sekolah menyatakan, para pelaku kekerasan seksual terhadap NA tidak masuk sekolah. "I sudah tiga hari tidak datang karena sakit, ada surat dokternya. Sementara T tidak hadir karena disuruh orang tuanya untuk beristirahat di rumah. Tadi orang tuanya menelepon sama saya," kata Syahrani, wali kelas IV SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani, Medan.Mengenai masalah permintaan keluarga korban agar pelaku dipindah, sekolah belum bisa mengabulkan. Alasannya, orang tua pelaku tidak meminta rekomendasi pindah.
"Surat pindah baru bisa dikeluarkan jika orang tua siswi pelaku meminta agar anaknya untuk dipindahkan. Sampai saat ini, orang tua keduanya tidak meminta itu, jadi bagaimana mau dibuat surat pindahnya," kata Syahrani.